Pasal 61
pasal.id
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 59 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas sebagai Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan pengunduran diri. (3) Terhadap Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (4) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diangkat kembali sebagai Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
