PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 60
pasal.id
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya; b. setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan c. apabila tersedia Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
