Pasal 59
pasal.id
(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri sebagai Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh padaJabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdaganganselama diberhentikan. (4) Pemberhentian berdasarkan atas tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. (5) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
