Pasal 58
pasal.id
(1) Pengusulan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat dilakukan apabila yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. jumlah Angka Kredit kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; b. syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; d. telah lulus Uji Kompetensi; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki. (2) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan. (4) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis; dan e. jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling banyak 3 (tiga) orang. (5) Bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi jabatan fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama. (6) Tata cara pengusulan kenaikan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. usul kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada Jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
salinan PAK terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan
salinan hasil uji kompetensi kenaikan jabatan. (7) Berdasarkan usul kenaikan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri MENETAPKAN Keputusan kenaikan jenjang Jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (8) Keputusan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganmelalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada Unit Kerja/instansi terkait.
