PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 55
pasal.id
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Januari tahun berjalan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Juli tahun berjalan.
