Pasal 56
pasal.id
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit kumulatif yang dipersyaratkan. (2) Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Usulan kenaikan pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat dilakukan apabila Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan telah memenuhi persyaratan: a. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan e. masih dalam jenjang jabatan yang sama.
