Pasal 54
pasal.id
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen Penetapan Angka Kredit dibuat sesuai dengancontoh formulir tercantum dalam Lampiran IV huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan. (4) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada: a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang bersangkutan; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan; dan d. pejabat lain yang dianggap perlu.
