Pasal 48
pasal.id
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. (6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. (7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
