PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 49
pasal.id
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri pada Instansi Pembina. (2) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penilai dibebankan kepada anggaran satuan Unit Kerja yang membidangi perdagangan luar negeri.
