PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 47
pasal.id
(1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi PAK, Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. (2) Dalam pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat melibatkan PNS pada Unit Kerja yang membidangi Penyelidikan, Pembelaan dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, unsur kepegawaian, dan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
