Pasal 46
pasal.id
(1) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Penyelidikan, Pembelaan dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan. (2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya
kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya. (4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
