Pasal 45
pasal.id
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang disusun dalam DUPAK. (2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan oleh pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung dan pimpinan unit kerja melalui sistem informasi. (3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan penyampaian DUPAK dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual. (4) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. mengisi blanko/formulir sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Lampiran DUPAK terdiri atas:
- dokumen bukti fisik;
- surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung yang disusun sesuai dengan contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran IV huruf B sampai dengan huruf F
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 3. surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya harus dibuat sesuai dengan contoh formulir tercantum dalam Lampiran IV huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Lampiran DUPAK dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disahkan oleh atasan langsung Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. (6) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kreditbeserta berkas DUPAK yang telah disahkan disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling lama pada minggu pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan April dan pada minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan Oktober. (7) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh formulir tercantum dalam Lampiran IV huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
