Pasal 44
pasal.id
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. (2) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) unsur, yakni: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (3) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian kegiatan dan hasil kerja Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (5) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
