PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 40
pasal.id
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan PerdaganganAhli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan PerdaganganAhli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
