Pasal 39
pasal.id
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38ayat (1) bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama. (2) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangansetiap tahun ditetapkan paling banyak: a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan d. 75 (tujuh puluh lima) untukAnalis Investigasi dan Pengamanan PerdaganganAhli Utama. (4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. (6) Dalam hal Unit Kerja tidak terdapat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan pada unsur utama, Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan. (7) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan pada unsur utama ditetapkan sebagai berikut: a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganyang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan. b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganyang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh
ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
