PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 41
pasal.id
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b ditetapkan berdasarkan standar penilaian perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangandan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
