Pasal 33
pasal.id
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan. (2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang perlu ditingkatkan dengan cara. (3) Informasi mengenai kompetensi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui: a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan b. survei. (4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dengan Standar Kompetensi Jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang bersangkutan. (5) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan untuk mengetahui
kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. (6) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
