Pasal 32
pasal.id
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. (2) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelatihan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama; b. pelatihan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; c. pelatihan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan d. pelatihan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama. (3) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a merupakan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(4) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diikuti oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. (5) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d wajib diikuti oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (6) Pelatihan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bukan sebagai pengganti Uji Kompetensi.
