Pasal 25
pasal.id
(1) Penilaian Uji Kompetensi disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan sesuai dengan jenjangnya. (2) Berdasarkan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta dapat dinyatakan lulus dan tidak lulus. (3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus dalam hal telah memenuhi penilaian uji Kompetensi dengan nilai minimal 70 (tujuh puluh).
(4) Penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pimpinan Unit Pembina MENETAPKAN Surat keterangan lulus Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi. (6) Surat Keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan. (7) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi. (8) Hasil penilaian Uji Kompetensi dilaporkan oleh pimpinan Unit Pembina kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri dan PyB.
