PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 24
pasal.id
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis dan wawancara. (2) Ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kompetensi teknis dan kompetensi manajerial dan sosial kultural yang menjadi persyaratan kompetensi calon Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. (3) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wawancara juga bertujuan untuk melihat pengalaman kerja di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.
