PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 23
pasal.id
(1) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) bertugas: a. menyiapkan soal/pertanyaan Uji Kompetensi; b. melakukanUji Kompetensi; c. mengolah hasil Uji Kompetensi; d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan
e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri di lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kompetensi dapat menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan ujian.
