Pasal 22
pasal.id
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi meliputi: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi; b. memiliki keahlian serta kemampuan: a. di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan; b. di bidang pengembangan sumber daya manusia dan/atau pendidikan dan pelatihan; dan c. dalam melakukan Uji Kompetensi Teknis atau manajerial dan sosial kultural. (2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi.
