PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 26
pasal.id
(1) Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan di lingkungan Instasi Pembina melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
