Pasal 2
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan pada Instansi Pembina dan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) jenjang: a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama; b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan d. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.
