PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 3
pasal.id
Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu: a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama, terdiri atas:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda, terdiri atas:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, terdiri atas:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama, terdiri atas:
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
