Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Perdagangan.
Unit Pembina Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Unit Pembina adalah unit yang melakukan pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang setara dengan jabatan eselon I.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang setara dengan jabatan eselon II.
Pimpinan Unit Kerja adalah pimpinan tinggi pada unit kerja PNS yang setara dengan jabatan eselon II.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Analisis Penyelidikan adalah kegiatan analisis dalam rangka pembuktian yang dilakukan oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian industri dalam negeri akibat impor barang dumping, subsidi, dan lonjakan jumlah barang impor.
Pembelaan adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi dan mengamankan industri dalam negeri dari adanya ancaman kebijakan, regulasi, tuduhan praktik perdagangan tidak sehat, dan/atau tuduhan lonjakan Impor dari negara mitra dagang atas barang ekspor nasional, serta kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain.
Advokasi Hukum adalah kegiatan pemberian pandangan hukum yang meliputi kegiatan penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan, dan tindakan hukum lainnya oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk melindungi dan mengamankan kepentingan perdagangan INDONESIA dari aktivitas perdagangan internasional.
Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan adalah kebijakan pemerintah meliputi tindakan penyelidikan dan Pembelaan dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan perdagangan INDONESIA dari aktivitas perdagangan internasional.
Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang
selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. 20. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial- kultural dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 21. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 22. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 23. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja. 24. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk pembinaan karir yang bersangkutan. 25. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 26. Penilaian Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai terhadap Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang diusulkan sebagai bahan penetapan angka kredit prestasi yang dicapai Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
- Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
- Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dan butir-butir kegiatan sebagai hasil penilaian sendiri atas prestasi kerjanya yang akan diusulkan untuk dinilaikan dalam rangka Penetapan Angka Kredit.
- Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerjaAnalis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dalam bentuk angka kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
- Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
- Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
- Pemberhentian adalah pemberhentian dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
- Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional/Teknis adalah kegiatan untuk peningkatan dan/atau pemantapan
wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. 34. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan karena mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan atau Diklat Fungsional/Teknis. 35. Pengembangan Profesi adalah kegiatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu pengendalian dan profesionalisme Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. 36. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokokpikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan baik perorangan atau kelompok di bidang analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum guna pelindungan dan pengamanan perdagangan. 37. Menteri Perdagangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Perdagangan yang mempunyai wewenang untuk MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
