Pasal 7
(1) API yang dimiliki oleh perusahaan dicabut apabila perusahaan: a. mengimpor Keramik tidak dilengkapi dengan LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau b. terbukti menggunakan Keramik sebelum dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B. (2) Impor Keramik yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh Importir. (3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir. (4) Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
