Pasal 3
(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; dan b. memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri. (3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. uraian dan spesifikasi barang yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS; b. jumlah (volume) serta berat bersih (netto) per jenis barang; c. data atau keterangan mengenai negara asal barang; dan d. waktu pengapalan. (4) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang bukan merupakan dokumen pelengkap pabean. (5) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (6) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
www.peraturan.go.id 2018, No.69 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B yang berbunyi sebagai berikut:
