Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Keramik adalah produk hasil olahan dari bahan
galian non logam melalui proses pembakaran yang
termasuk dalam Bab 69 dalam Penetapan Sistem
Klasifikasi Barang.
2.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke
dalam daerah pabean.
3.
Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah
penelitian dan pemeriksaan barang impor yang
dilakukan oleh surveyor.
4.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat
otorisasi
untuk
melakukan
verifikasi
atau
penelusuran teknis barang Impor.
5.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-
batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara,
atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas
barang
yang
sepenuhnya
berada
di
bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7.
Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.69
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
