Pasal 4
(1) Dalam hal penerbitan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) memerlukan rekomendasi teknis, pejabat Kementerian Perdagangan yang ditugaskan oleh Menteri dengan status BKO, diberi kewenangan untuk memproses rekomendasi teknis. (2) Penugasan pejabat Kementerian Perdagangan dengan status BKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pejabat Kementerian Perdagangan dengan status BKO sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. secara administratif termasuk gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja masih berada pada Kementerian Perdagangan; b. mendapat tunjangan kinerja lainnya dari Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan c. berada dibawah kendali operasional sesuai ketentuan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. (4) Jenis Perizinan yang memerlukan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Surat Izin Usaha Penjualan Langsung. 5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
