Pasal 3
(1) Pendelegasian
kewenangan
penerbitan
Perizinan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Perizinan yang:
a. di dalamnya terdapat modal asing; dan/atau
b. berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan
Pemerintah.
(2) Jenis Perizinan yang di dalamnya terdapat modal asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk eksportir, importir, dan
distributor;
b. Surat Izin Usaha Pergudangan untuk Jasa Pergudangan, termasuk
cold storage;
c. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Jasa Konsultan Manajemen
Bisnis; dan
d. Surat
Izin
Usaha
Perdagangan
untuk
Jasa
Pengelolaan
Gedung/Apartemen (Properti).
(3) Jenis Perizinan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri dari:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Jasa Penyewaan Mesin;
b. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
c. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung;
d. Angka
Pengenal Importir Umum (API-U) untuk perusahaan
penanaman modal asing dan perusahaan penanaman modal dalam
negeri yang penerbitan izin usahanya menjadi kewenangan
Pemerintah; dan
e. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk perusahaan
penanaman modal asing dan perusahaan penanaman modal dalam
negeri yang penerbitan izin usahanya menjadi kewenangan
Pemerintah, kecuali API-P untuk badan usaha atau kontraktor di
bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan
sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah
www.peraturan.go.id
2015, No.155
Republik Indonesia.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
