PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai penyelenggara PTSP dengan hak subtitusi. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
