Pasal 7
(1) Pengajuan permohonan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli: a. NIB; dan b. SPPT SNI yang diterbitkan berdasarkan pemenuhan SIR terhadap SNI 1903:2017. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia secara elektronik pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga lainnya yang telah terintegrasi dengan Sistem INATRADE, Eksportir Produsen SIR tidak mengunggah dokumen ke Sistem INATRADE. (3) Apabila permohonan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktur menerbitkan TPP SIR secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk diteruskan ke SINSW. (4) Apabila permohonan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap dan/atau benar, Direktur menerbitkan surat penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (5) TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean. (6) Data pada TPP SIR sebagaimana dimaksud ayat (3) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nama perusahaan; b. nomor pokok wajib pajak;
c. alamat perusahaan; d. nama pabrik; e. alamat pabrik; f. nama LPK; g. nomor SPPT SNI; h. jenis SIR; i. pos tarif/harmonized system; dan j. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir. (7) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen TPP SIR dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit mengenai: a. nomor pokok wajib pajak; b. nomor dan tanggal terbit; dan c. pos tarif/harmonized system. (8) Terhadap elemen data masa berlaku sebagaimana maksud pada ayat (6) huruf j dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih berlaku.
