PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 8
(1) Setiap penerbitan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diberikan kode TPP SIR yang terdiri dari 3 (tiga) huruf. (2) Huruf pertama dalam kode TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan lokasi pabrik Eksportir Produsen SIR, untuk wilayah: a. Sumatera dengan kode S; b. Jawa dan Bali dengan kode D; c. Kalimantan dengan kode K; d. Sulawesi dengan kode C; e. Maluku dan Nusa Tenggara dengan kode M; dan f. Papua dengan kode P. (3) Huruf kedua dan huruf ketiga dalam kode TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan identitas Eksportir Produsen SIR.
