PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 6
(1) Untuk memperoleh TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Eksportir Produsen SIR harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur melalui Sistem INATRADE. (2) Untuk mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir Produsen SIR harus memiliki hak akses. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui Sistem INATRADE.
