PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 5
(1) Kewenangan untuk menerbitkan TPP SIR berada pada Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan untuk menerbitkan TPP SIR kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
