PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 4
(1) SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh Eksportir Produsen SIR yang memiliki TPP SIR. (2) SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi SNI 1903:2017. (3) Sertifikasi SIR berdasarkan SNI 1903:2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada skema penilaian
kesesuaian SIR yang diekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
