PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 35
(1) Terhadap pelaksanaan ketentuan Ekspor SIR dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pengawasan bidang perdagangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Eksportir Produsen SIR dan LPK terdaftar. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga melalui direktorat yang mempunyai tugas di bidang tertib niaga.
