PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 34
Direktorat yang mempunyai tugas di bidang standardisasi dan pengendalian mutu melaksanakan penilaian kinerja terhadap LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) melalui: a. monitoring LPK;
b. penyaksian audit khusus atau pengawasan berkala yang dilakukan oleh LPK; dan/atau c. verifikasi, jika terdapat pengaduan dan/atau temuan mutu SIR yang tidak sesuai dengan persyaratan SNI.
