PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 33
Dalam melaksanakan pemenuhan mutu karet alam SIR dan/atau bahan olah karet SIR, direktorat yang mempunyai tugas di bidang standardisasi dan pengendalian mutu dan/atau pemerintah daerah melakukan pembinaan berupa pelatihan, bimbingan teknis, monitoring mutu, konsultasi, sosialisasi, atau kegiatan pembinaan lainnya di bidang mutu.
