PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 32
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan secara manual dengan tanda tangan digital. (2) Pengenaan sanksi administratif: a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan kepada Eksportir Produsen SIR dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window dan kepala kantor pelayanan bea dan cukai; dan b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) disampaikan kepada LPK.
