Pasal 31
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi: a. pengajuan permohonan untuk mendapatkan:
- TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- perubahan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
- perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; atau
- surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; dan b. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, disampaikan kepada Direktur secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan III, Kepala Badan Pengusahaan, atau Kepala Administrator KEK. (2) Apabila permohonan penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan lengkap dan benar, Direktur, Kepala Badan Pengusahaan, atau Kepala Administrator KEK menerbitkan TPP SIR, perubahan TPP SIR, perpanjangan TPP SIR, atau surat keterangan,
dengan tanda tangan digital paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (3) Apabila permohonan penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan belum lengkap dan/atau benar, Direktur, Kepala Badan Pengusahaan, atau Kepala Administrator KEK menerbitkan surat penolakan penerbitan TPP SIR, perubahan TPP SIR, perpanjangan TPP SIR, atau penerbitan surat keterangan dengan tanda tangan digital paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (4) Penerbitan TPP SIR, perubahan TPP SIR, dan perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat penolakan penerbitan TPP SIR, perubahan TPP SIR, dan perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Eksportir Produsen SIR dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window dan kepala kantor pelayanan bea dan cukai. (5) Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat penolakan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada importir pemilik NIB yang berlaku sebagai pemegang angka pengenal importir produsen dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window dan kepala kantor pelayanan bea dan cukai.
