Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. TPP SIR yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku berakhir; dan b. TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
