Pasal 28
(1) LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pendaftaran LPK dalam hal: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pembekuan pendaftaran LPK dengan ruang lingkup SIR; dan/atau b. akreditasi LPK dengan ruang lingkup SIR dicabut. (2) SPPT SNI yang diterbitkan setelah LPK dikenai sanksi administratif berupa pencabutan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai persyaratan TPP SIR. (3) TPP SIR yang diterbitkan berdasarkan SPPT SNI dari LPK yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku SPPT SNI. (4) LPK yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran LPK paling singkat 1 (satu) tahun setelah tanggal pencabutan pendaftaran LPK.
