PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 27
Eksportir Produsen SIR dikenai sanksi administratif berupa pencabutan TPP SIR dalam hal: a. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan terkait ekspor SIR berdasarkan informasi dari direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang kepabeanan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal; dan/atau b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen TPP SIR.
