PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 26
(1) LPK yang tidak melaksanakan kewajiban memastikan pemeriksaan terhadap tahapan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
