Pasal 25
(1) LPK yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LPK tetap tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran LPK dengan ruang lingkup SIR. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaktifkan kembali, dalam hal LPK telah melaksanakan kewajiban dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembekuan diberlakukan.
