PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 24
(1) LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memastikan asesor telah melakukan pemeriksaan terhadap tahapan sertifikasi yang dituangkan dalam laporan hasil audit. (2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. asesmen proses produksi dan pengujian; b. bukti edukasi kepada pemasok bahan olah karet SIR, berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau edukasi lainnya terkait mutu bahan olah karet SIR yang menjadi bahan baku dalam proses produksi SIR; dan c. bukti evaluasi berkala kepada pemasok bahan olah karet SIR dalam rangka peningkatan mutu bahan olah karet SIR yang hasilnya disampaikan kepada pemasok bahan olah karet SIR.
