PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 23
(1) LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib menyampaikan: a. laporan penerbitan SPPT SNI atau SPPT sertifikasi ulang dan/atau perubahan SPPT SNI paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan dokumen; dan b. laporan pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI sesuai dengan tanggal terbit dokumen pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI yang diterbitkan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan mengunggah dokumen asli penerbitan, sertifikasi ulang, perubahan, pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE.
