PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 22
SPPT SNI yang diterbitkan oleh LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memuat informasi paling sedikit mengenai: a. nama dan alamat perusahaan; b. nama dan alamat pabrik; c. nama penanggung jawab/direktur; d. nama dan jenis SIR, untuk SPPT SNI baru; e. nama, jenis SIR, dan kode TPP SIR, untuk SPPT SNI perubahan atau SPPT SNI hasil sertifikasi ulang; f. nomor dan judul SNI; dan g. nomor, masa berlaku, dan tipe sertifikasi SPPT SNI.
